Pleno Baleg Terima RUU Perlindungan TKI Usul Komisi IX DPR
Rapat Pleno Baleg DPR RI menerima Rancangan Undang-Undang Revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri usulan Komisi IX DPR RI.
“Badan Legislasi DPR RI dapat menerima RUU Revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) usul Komisi IX DPR RI,” kata Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo yang memimpin rapat tersebut di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (1/9/2015)
Firman menyatakan, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan pahlawan devisa negara tanpa tanda jasa. Namun banyak TKI yang diperlakukan tidak baik di luar negeri. “Ini menjadi persoalan serius dalam hal perlindungan dan keselamatan bagi TKI di luar negeri. Ini merupakan rumusan baru, terobosan baru untuk membentuk payung hukum,” tegas Firman.
Menurutnya, Undang-Undang ini sebagai payung hukumnya, sementara pemerintah mempunyai database serta informasi akurat, kami mengharapkan agar pendistribusian tenaga kerja di luar negeri di bangun secara transparan.
Selanjutnya, kata politisi Partai Golkar ini, Baleg akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsep terhadap RUU PPTKILN tersebut.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Efendi sebagai pengusul RUU Tersebut meminta kepada anggota Baleg untuk menerima RUU PPTKILN usul Komisi IX DPR tersebut. Dede berharap RUU ini bisa diselesaikan hingga akhir tahun dan menjadi terobosan baru.
Sementara, Anggota Komisi IX Rieke Diah Pitaloka menambahkan bahwa RUU ini menjadi skala perioritas utama Komisi IX. Rieke menyatakan sebetulnya pemerintah dan swasta yang paling bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap pekerjanya.
“Bulan Desember nanti, Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) akan memasuki kawasan Indonesia. Bantuan dan dukungan serta harmonisasi dari pimpinan dan anggota Baleg akan membantu kelancaran proses RUU terbentuk,” terang Rieke.
Menanggapi pengusul RUU PPTKILN tersebut, anggota Baleg Mukhamad Misbakhun mengatakan RUU perlindungan pekerja Indonesia di luar negeri tidak ideal, karena koordinasi dengan anggotanya masih kurang.
“Peran negara seharusnya diwakili oleh pusat, dengan tanggung jawab yang jelas dan diperkuat oleh BUMN, BUMD, serta badan khusus di bidang pekerja. Kekuasaan harus dikontrol, dan menjamin hak dan azas persamaan hak dan martabat seperti yang tertuang dalam Undang-Undang,” tegasnya.
Kemudian, anggota Baleg Jalaludin Rahmat berpendapat bahwa didalam mekanisme pasar, pasar yang berkuasa. Negara hanya sebagai fasilitator. Dan mekanisme diatur mulai dari rekruitment, bekerja, hingga cuti.
“Nasib TKI 60% di bidang domestik. Negara harus memperhitungkan segalanya sebelum mengirimkan tenaga kerja keluar negeri, dan kita mendukung sepenuhnya apresiasi RUU, harus diselesaikan dalam waktu dan tempo yang sesingkat-singkatnya,” jelasnya. (sc/dhi/ctr), foto : jaka nugraha/parle/hr.